REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigit Tri Hardjanto meminta masyarakat untuk mempercayakan kepolisian dalam menyelesaikan insiden perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Ia mengatakan Polri memiliki strategis dan cara bertindak yang paling tepat utamanya adalah negara hadir untuk rakyat, melindungi, menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa, karena sudah dilakukan pencegahan awal, percayakan kepada kami," kata Remigius, dalam keterangan pers, Selasa (7/9). Setelah insiden perusakan tempat ibadah JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9), kata Remigius, Polri dan TNI fokus menjaga lokasi. Termasuk mejaga rumah warga Ahmadiyah dalam rangka antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak yang berkonflik.
Polri, kata dia, menggunakan strategi "soft approach" dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah JAI untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, yakni antara massa yang masih emosi ingin merobohkan bangunan dengan petugas yang mengamankan lokasi. "Oleh karena itu anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisiapsi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," ujarnya.
Menurut Remigius, pihaknya telah memperhitungkan sumber daya yang dimiliki serta risiko yang mungkin terjadi saat menghadapi dinamika di lapangan. Upaya tersebut dalam rangka mengantisipasi jangan sampai terjadi korban jiwa dalam insiden perusakan tersebut.
Strategi dan cara bertindak yang tegas dan humanis dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utamanya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa dari pihak manapun. "Komitmen Polri sebagai representasi negara, bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya. Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme," katanya.
Polda Kalbar, kata dia, melaksanakan penegakan hukum dengan menanggap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga. Total ada 16 orang pelaku.
Remigius menekankan, penegakan hukum yang dilakukan dengan tetap mengelola aspek keamanan, tidak agresif tapi terukur. Para tersangka perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, sedangkan aktor intelektual dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP.
"Saat ini ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan," ungkap Remigius.