Selasa 07 Sep 2021 20:41 WIB

Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan Resmi MA Soal Pulau H

Hingga kini Pemprov DKI juga belum menerima salinan putusan resmi menyoal hal itu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Hal itu, kata dia, akan dilakukan menanggapi kabar pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari situs Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Yayan dalam keterangannya, Senin (6/9) malam.

Hingga kini Pemprov DKI juga belum menerima salinan putusan resmi menyoal hal tersebut. Hal itu menurut Yayan, dikarenakan pemberian putusan, hanya wewenang dari MA.

"Sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI hingga kini juga masih menyiapkan langkah lanjutan menyoal putusan MA terkait reklamasi Pulau H tersebut. Menurutnya, tim biro hukum Pemprov DKI masih akan mempelajari dan mempersiapkan langkah apa yang diperlukan nantinya.

"Dan mempersiapkan apa langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/9) malam. Diketahui, MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement