REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya sendiri hingga tewas. Penyiraman dilakukan dengan motif dendam dan cemburu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres, di Jambi, Selasa, mengatakan tersangka Joni Alek Sander (48) ditangkap di Curup, Bengkulu dua hari setelah kejadian pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban Bambang (41). "Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.
Atas kejadian itu, tersangka Joni terancam hukuman mati, karena telah merencanakan aksinya terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad, (5/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Lokasi penyiram bertempat di salah satu pondok tempat mereka berkumpul, di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Saat kejadian, korban Bambang, warga Kumpeh Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya di dalam pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur, tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras jenis cuka getah.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan medis. Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia) akibat mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya setelah disiram dengan air keras.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah melakukan aksinya tersangka Joni Alek Sander, warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, namun persembunyiannya diketahui polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Kombes Eko Wahyudi.
Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut, karena motif dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya."Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya.Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.