In Picture: Lanjutan Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi..
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto (kiri) turun dari mobil tahanan sebelum menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto (kanan), Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin (tengah) dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (kiri) menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto (kiri) turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 11 orang saksi.
sumber : Antara Foto
Advertisement