REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di daerah setempat untuk dibuka. Syaratnya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9). Koster menyampaikan ketentuan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung mal," ujarnya.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.