Rabu 08 Sep 2021 05:05 WIB

Mal dan Tempat Wisata Bali Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen

Bioskop dan tempat hiburan dalam mal di Bali masih ditutup.

Pengunjung berjalan di sebuah pusat perbelanjaan yang lengang di kawasan Kuta, Badung, Bali.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/foc.
Pengunjung berjalan di sebuah pusat perbelanjaan yang lengang di kawasan Kuta, Badung, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di daerah setempat untuk dibuka. Syaratnya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9). Koster menyampaikan ketentuan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga

SE tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung mal," ujarnya.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. "Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal ditutup," ucap Koster.

Koster menambahkan terkait daya tarik wisata yang dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan prokes ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi itu dibuka untuk DTW alam, budaya, buatan dan spiritual. Terkait yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan untuk hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. "Kami mengimbau masyarakat Bali untuk senantiasa menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Sementara bagi masyarakat Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik tahap pertama dan tahap kedua agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement