REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan seorang tersangka berinisial N (29), pelaku pemalsuan dokumen PCR untuk 11 penumpang saat hendak terbang dari Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung tujuan Jakarta, Senin (6/9). Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasi Penmas Humas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Selasa, mengatakan dari hasil pemeriksaan intensif pihaknya telah menetapkan seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen PCRberinisial N (29).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa N merupakan anggota keluarga dari 11 penumpang yang memalsukan dokumen PCR saat hendak ke Jakarta melalui Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka sengaja memalsukan dokumen PCR sebagai syarat penerbangan bagi 11 orang anggota keluarganya melalui referensi di internet dengan alasan biaya PCR cukup mahal."Sebanyak 11 anggota keluarga yang dipalsukan dokumen PCR merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, yang datang ke Belitung karena menghadiri undangan pernikahan," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara."Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Belitung karena sebagai otak dari tindakan pemalsuan surat ini," katanya.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: status
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 4249
Sebelumnya, kepolisian berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen PCR palsu setelah ada laporan dari rumah sakit utama kepada Polres Belitung mengenai dugaan pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan PCR bagi calon penumpang pesawat."Pada Senin (6/9) pukul 07:47 WIB pihak rumah sakit mendapat kabar dari analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikasi hasil PCR mempertanyakan kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta," kata Belly Pinem.
Dia mengingatkan seluruh masyarakat, baik warga pendatang maupun warga asli daerah itu agar tetap mematuhi aturan yang berlaku seperti terlebih dahulu melengkapi dokumen hasil pemeriksaan PCR dari rumah sakit atau lembaga lain yang sah."Kami akan menindak tegas tindakan pelanggaran hukum terlebih masalah pemalsuan PCR di saat pandemi Covid-19," katanya.
Sementara itu, tersangka, N (29) mengaku membuat surat keterangan PCR tersebut karena faktor ekonomi."Saya melakukan perbuatan ini semata-mata faktor ekonomi, tidak ada motif untuk dikomersilkan karena kalau membuat atau memeriksa PCR secara resmi harganya cukup mahal," ujarnya.
Ia menyesali tindakan tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi."Saya menyesal sekali dan menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku," kata N.