Rabu 08 Sep 2021 06:03 WIB

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Dokumen Pengguna KRL

Mulai Sabtu syarat STRP dan surat tugas sudah tidak berlaku lagi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ilham Tirta
Calon penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter mulai hari ini, Rabu (8/9), menerapkan aturan baru terkait syarat dokumen perjalanan pengguna kereta rel listrik (KRL). Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 6 September 2021, mulai hari ini (8/9) KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai besok (hari ini) hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KI Commuter, Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (7/9), malam.

Anne tetap mengimbau pengguna KRL bersiap dengan sertifikat vaksin. Selanjutnya, mulai Sabtu (11/9), penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.

"Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto," jelas Anne.

Dia memastikan, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Baca juga : Cegah Covid Varian Mu, Luhut Ajak Masyarakat Disiplin Prokes

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Anne mengatakan, mulai Sabtu (11/9), dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL. Pengguna KRL hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo. Begitu juga untuk KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP) dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.

Anne menambahkan, pengguna KRL yang belum divaksin karena alasan medis seperti penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. "Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," kata Anne.

Khusus bagi para pengguna yang ingin menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anne meminta mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun. Dia menekankan, penumpang KRL juga perlu memastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

"Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out," jelas Anne.

Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan perhari mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.

Baca juga : BI-OJK Percepat Vaksinasi untuk Pulihkan Ekonomi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement