Rabu 08 Sep 2021 06:37 WIB

Hukum Pedofilia dalam Islam

Pedofilia dilarang dalam Islam.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Pedofilia dalam Islam. Foto: pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Hukum Pedofilia dalam Islam. Foto: pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Isu perilaku pedofilIa kembali menjadi bahasan publik belakangan ini. Sebuah tindakan yang secara hukum dan etika adalah pelanggaran serius bagi siapapun yang melakukannya. 

Pembahasan terkait isu ini kemudian dihubungkan dengan agama, tentang sanksi dan pandangannya. Lantas bagaimana hukum tindakan pedofilia dalam Islam? Apakah besar hukumannya sama seperti tindakan zina yang bisa dicambuk atau dirajam? 

Baca Juga

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi mengatakan, perilaku pedofilia jelas merupakan tindakan yang dilarang. Islam telah mengajarkan agar setiap orang menghindari zina yang merupakan salah satu dosa besar. 

Kendati demikian, ia menyebut kasus pedofilia ini dihukumi dengan sanksi ta'zir yang bentuknya sesuai dengan kebijakan imam atau negara. Hal ini karena perilaku pedofilia tidak disebutkan sanksinya dalam Alquran dan hadist Rasulullah SAW. 

"Bahwa pedofil sebagai perilaku seksual terhadap anak anak jelas itu bisa kena ta'zir kayak begitu. Persoalannya bagaimana bentuknya?, itu urusan negara,"jelasnya, Selasa (7/9).

Menurutnya, dalam fiqih Islam, menghukumi sebuah tindak kejahatan bisa dilakukan dengan had dan ta'zir. "Kalau kerangka berfikir fiqih, harus dimulai dari hukuman itu dikenal dengan hukuman had yang ada nashnya (Alquran dan hadist). Dan ta'zir yg tidak disebut dalam nash, tapi itu jadi kewenangan dari pemerintah atau negara," jelasnya. 

Ia menjelaskan, karena sanksinya tidak disebutkan dalam nash, sanksi dari tindakan ini diserahkan kepada negara. Meskipun usulan sanksi-sanksi untuk kejahatan ini di Indonesia masih beragam. 

"Salah satu usulannya adalah melakukan kebiri kimiawi. Pertanyaannya, apakah hukuman kebiri dapat dibenarkan? ya, bisa kalau itu kebijakan imam. Masalahnya, salah satu pihak menolak karena kebiri kimiawi sifatnya tidak permanen. Boleh nggak kita melakukan kebiri yang sifatnya permanen?. Boleh, tapi sejauh mana risikonya? Bisa bikin orang taubat atau nggak?,"katanya.

"Debatable, makanya keputusannya bisa macam macam. Tapi yang paling aman bagaimana soal sanksinya adalah kita kembalikan kepada negara,"tambahnya. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement