REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menuntut seorang pengedar narkoba bernama Hendra Prastia Febri Jalani (36 tahun) dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Prastia dinyatakan terbukti menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan bentuk tanaman.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata JPU Sofyan Heru dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (8/9).
Adapun barang bukti yang diperoleh dari terdakwa berupa empat plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 149,2 gram neto serta 222 butir ekstasi dengan berat bersih 90,82 gram. Jaksa menjelaskan, pada Selasa (4/5), penyidik Polresta Denpasar memperoleh informasi terdakwa yang tinggal di Jalan Batu Paras, Desa Padang Sambian Kaja, Kota Denpasar sering mengedarkan narkoba.
Setelah melakukan pengintaian, terdakwa langsung ditangkap di tempat tinggalnya diduga baru kembali dari mengedarkan narkoba. Selanjutnya, penyidik Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan pada gawai terdakwa dan ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba.
"Terdakwa mengakui dirinya masih menyimpan narkoba berupa sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan No. IX (Kamar No. 2), Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," ujar jaksa.
Semua barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu diakui oleh terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM. Jaksa menjelaskan, terdakwa berperan hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
Dari hasil kerja ini, terdakwa hanya mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.