REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menangkap empat pemimpin organisasi penyelenggara peringatan tahunan peristiwa Alun-alun Tiananmen. Organisasi Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China mengatakan penangkapan dilakukan setelah mereka menolak bekerja sama dalam penyelidikan polisi.
Organisasi tersebut menentang undang-undang keamanan nasional yang sudah diberlakukan selama 14 bulan terakhir. Menurut mereka, undang-undang itu dengan sewenang-wenang melabelkan organisasi pro-demokrasi sebagai agen asing.
Aliansi menggelar peringatan peristiwa pembantaian pengunjuk rasa pro-demokrasi di alun-alun Tiananmen pada 1989 dengan menyalakan lilin. Setiap tahun acara itu dihadiri banyak orang tapi karena pemerintah kota melarang kegiatan tersebut dengan alasan melanggar peraturan pembatasan sosial virus corona.
Pada Selasa (7/9) kemarin, para pemimpin aliansi mengirimkan surat ke polisi. Mereka menolak permintaan untuk menyerahkan detail keuangan dan operasi aliansi tersebut.
Sebelumnya, kepolisian Hong Kong sudah memperingatkan bila mereka tidak menyerahkannya maka organisasi tersebut dapat didenda sebesar 100 ribu dolar Hong Kong dan pemimpinnya dipenjara selama enam bulan. Polisi tidak mengumumkan penangkapan tersebut.
Kepolisian juga tidak menanggapi permintaan komentar mengenai hal itu. Pihak berwenang Hong Kong telah menindak keras gerakan pro-demokrasi sejak gelombang unjuk rasa anti-pemerintah pecah tahun 2019 lalu.
Chow Hang-tung salah satu dari empat orang yang ditangkap mengunggah serangkaian tulisan di Facebook pada Rabu (8/9) sekitar pukul 07.00 waktu setempat. Di dua siaran langsung pertamanya di Facebook ia mengatakan sekelompok orang membunyikan bel.