REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua petugasnya, karena terbukti memeras sopir bus pengangkut rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi. Keduanya dihukum setelah diperiksa atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan," kata Wakil Kepala Dishub DKI, Chaidir di Jakarta, Rabu (8/9).
Dua petugas Dishub DKI berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp 500 ribu, dan S yang tidak terlibat, namun ikut menikmati uang haram itu. Chaidir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Hukuman disiplin sedang, lanjut Chaidir, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 persen. Kemudian, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.
Keduanya, menurur Chaidir, juga dibebastugaskan dari tugasnya mengatur arus lalu lintas, dan ditarik untuk mengikuti pembinaan serta mendapat tugas lain yang bersifat tidak strategis selama satu tahun. Namun, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan, keduanya terancam dipecat.
"Ini (pemerasan) kepentingan pribadi, kalau buat gaji itu sudah cukup. Ini karena kerakusan. Tidak disiplin," ucap Chaidir.
Sebelumnya, sopir bus yang mengangkut warga tidak mampu diperas dua oknum petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas, saat dalam perjalanan dari Jakarta Timur menuju sentra vaksinasi di salah satu hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9).
Berita Terkait Kaitkan Berita