Rabu 08 Sep 2021 14:57 WIB

Korban Perundungan KPI Datangi Komnas HAM Beri Kesaksian

Komnas HAM berjanji mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban dapat keadilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob. MS menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Antara
Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob. MS menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mendatangi Kantor Komnas HAM, untuk memberikan laporan dan kesaksian atas apa yang dialami, di Jakarta, Rabu (8/9).

Ketua Tim Kuasa Hukum dari MS, Mehbob, mengatakan kedatangan MS diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. MS pun memberikan kesaksiannya atas peristiwa yang menimpanya sejak bertahun-tahun silam.

"Korban MS sudah memberikan keterangan langsung atas kasusnya. Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti-bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka," kata Mehbob.

Komnas HAM pun menjanjikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum. Mehbob menjelaskan selain ke Komnas HAM, pihaknya bersama korban juga sudah menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan secara resmi.

Seperti di Komnas HAM, korban MS juga memberikan keterangan dan menyerahkan data-data bersama tim kuasa hukum. "Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima korban MS dengan baik," kata Mehbob.

Sebelumnya, korban MS berhalangan hadir ke Komnas HAM karena masih dalam pemulihan kesehatan, usai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan psikis yang diagendakan Polres Metro Jakarta Pusat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan lembaga tersebut secepatnya akan menyelesaikan kasus itu dengan memintai keterangan KPI maupun polisi. "Tujuh orang komisioner berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Setelah pengaduan kasus MS masuk, Komnas HAM akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan lebih jauh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement