Rabu 08 Sep 2021 21:56 WIB

Pengawasan Prokes Pusat Perbelanjaan Sukabumi Ditingkatkan

Pusat perbelanjaan menjadi salah satu lokasi rawan penyebaran Covid-19.

Jumlah warga Kota yang telah divaksinasi Covid-19 di Kota Sukabumi terus naik. Dari data yang ada hingga 22 Agustus 2021 menyebutkan jumlah warga yang vaksinasi dosis kesatu sebanyak 107.113 orang atau 39,7 persen.
Foto: riga nurul iman
Jumlah warga Kota yang telah divaksinasi Covid-19 di Kota Sukabumi terus naik. Dari data yang ada hingga 22 Agustus 2021 menyebutkan jumlah warga yang vaksinasi dosis kesatu sebanyak 107.113 orang atau 39,7 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumimeningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan, menyusul perpanjangan kembalipemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III oleh pemerintah pusat.

"Pusat perbelanjaan menjadi salah satu lokasi rawan penyebaran Covid-19 karena merupakan menjadi titik bertemunya warga dari berbagai daerah," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Ia bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi meninjau langsung ke beberapa lokasi pusat perbelanjaan untuk memantau sejauh mana prokes diterapkan.

Kota Sukabumi yang hingga saat ini masih bertahan di PPKM level III sesuai penetapan pemerintah pusat, tentunya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Sukabumi bersama instansi terkait lainnya seperti Kodim 0607 Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota serta instansi terkait lainnya agar status PPKM level III turun menjadi level II.

Menurut Fahmi, untuk merealisasikannya perlu adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya warga agar tetap disiplin dalam menerapkan prokes.

Wali Kota memerintahkan jajarannya meningkatkan pengawasan prokes di pusat-pusat perbelanjaan baik pasar tradisional, mal maupun lokasi yang merupakan pusat perekonomian Kota Sukabumi.

Dari hasil peninjauan, disiplin dalam menerapkan prokes di pusat perbelanjaan baik pengunjung, pengelola, pedagang maupun karyawan sudah sesuai dengan aturan, mulai dari penggunaan masker, pembatasan jumlah kunjungan, dan sebagainya.

Di lokasi perbelanjaan juga disediakan alat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh serta tidak melakukan kegiatan/aktivitas yang bisa mengundang perhatian banyak warga yang memicu terjadinya kerumunan.

Sesuai, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 ada beberapa kegiatan masyarakat yang dilonggarkan, seperti batas waktu makan di tempat bagi pelaku usaha makanan, sehingga pengunjung bisa makan di tempat maksimal 60 menit yang sebelumnya hanya 30 menit.

"Kami masih melakukan pembahasan terkait pelonggaran kegiatan masyarakatsesuai Inmendagri khususnya dalam aktivitas perbelanjaan, agar perekonomian tumbuh dan penyebaran Covid-19 bisa tetap terkendali," katanya.

Fahmi mengatakan angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi masih berfluktuasi, namun pihaknya berharap kasus penularan virus mematikan tersebut bisa melandai agar status PPKM Kota Sukabumi bisa berubah dari level III menjadi level II.

Ia pun mengimbau masyarakat tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes sesuai yang telah dianjurkan pemerintah. Jangan sampai, kedisiplinan dalam menerapkan prokes menurun apalagi sampai mengabaikannya, karena hingga saat ini Covid-19 masih ada dan siapapun bisa tertular.

Selain itu, semua pihak wajib menyukseskan program vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah semua agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Vaksinasi, katanya, salah satu kunci mempercepat pemulihan ekonomi.Peninjaun pelaksanaan prokes di pusat perbelanjaan tersebut juga dilakukan bersama Dandim 0607 Letkol (Inf) Danang Prasetyo Wibowo dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement