REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT JTD Jaya Pratama mulai memberlakukan tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulogebang pada Kamis (9/9) seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021.
"Keputusan ini dibuat menyusul terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus," kata Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama, G. Widiyantoro.
Sebelumnya Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulogebang telah mengikuti uji laik fungsi dan uji laik operasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR sejak Juli 2021.
Dengan penerapan tarif ini, pengguna jalan Golongan I (mobil penumpang) akan membayar sebesar Rp 19 ribu untuk Jalan Tol Kelapa Gading ke Bekasi Raya. Sedangkan bagi pengguna jalan tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif total sebesar Rp 19 ribu ditambah Rp 16 ribu.