REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT JTD Jaya Pratama mulai memberlakukan tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulogebang pada Kamis (9/9) seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021.
"Keputusan ini dibuat menyusul terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus," kata Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama, G. Widiyantoro.
Sebelumnya Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulogebang telah mengikuti uji laik fungsi dan uji laik operasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR sejak Juli 2021.
Dengan penerapan tarif ini, pengguna jalan Golongan I (mobil penumpang) akan membayar sebesar Rp 19 ribu untuk Jalan Tol Kelapa Gading ke Bekasi Raya. Sedangkan bagi pengguna jalan tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif total sebesar Rp 19 ribu ditambah Rp 16 ribu.
PT Jakarta Tollroad Developmet (JTD) merupakan pemegang konsesi enam ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama yang belum lama ini merampungkan pekerjaan konstruksi 100 persen untuk Segmen Kelapa Gading-Pulogebang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 23 Agustus meresmikan enam ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulogebang. Dengan beroperasinya enam ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulogebang sepanjang 9,3 km diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan alternatif kepada pengguna jalan tol dari arah Kelapa Gading menuju Pulogebang, Cilincing, Cikunir, Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed melalui Jalan Tol JORR dan sebaliknya.
Selain itu, kehadiran jalan tol ini juga dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta, terutama Kelapa Gading sampai dengan Pulogebang. Selain itu mampu meningkatkan kecepatan distribusi logistik dan daya saing komoditas dengan menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua pekan, yaitu sejak 23 Agustus 2021 sampai 8 September 2021, maka terhitung tanggal 9 September pukul 00.00 WIB akan diberlakukan pengenaan tarif Tol Dalam Kota Jakarta.