Rabu 08 Sep 2021 16:18 WIB

Bandung Zona Kuning, Kebun Binatang & Wisata Bisa Beroperasi

Pelonggaran kegiatan di sektor usaha tetap harus diikuti protokol kesehatan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bandung Zona Kuning, Kebun Binatang & Wisata Bisa Beroperasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Bandung Zona Kuning, Kebun Binatang & Wisata Bisa Beroperasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah objek wisata di Kota Bandung seperti Kebun Binatang Bandung, Kiara Artha Park, Trans Studio Mal dan Saung Angklung Udjo diperbolehkan untuk beroperasi kembali di masa penerapan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM). Kegiatan incentives, conferences dan ekhibition di hotel sudah diperbolehkan kembali.

Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi menyusul level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Bandung masuk zona kuning atau risiko rendah. Pelonggaran kegiatan di sektor usaha tetap harus diikuti protokol kesehatan.

"InsyaAllah berdasarkan aspirasi tentang MICE kita akan berikan relaksasi, kebun binatang insyallah diizinkan, olahraga outdoor walaupun prinsipnya prokesnya disiplin," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan, Rabu (8/9).

Ia melanjutkan, kegiatan makan di restoran dan kafe atau dine in sudah diperbolehkan di dalam gedung dengan waktu makan satu jam dan kapasitas 25 persen. Khusus untuk taman dan tempat hiburan seperti bioskop termasuk hiburan malam masih belum diberikan relaksasi.

Oded mengatakan anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk berkunjung ke objek wisata yang sudah diperbolehkan beroperasi. Sedangkan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas maksimal 20 orang.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya akan mengatur secara teknis terkait kegiatan olahraga di area terbuka di masa level kewaspadaan zona kuning. Kapasitas pengunjung tidak akan mengacu kepada persentase.

"Contoh di Gasibu hanya dua ratus orang dan lama olahraga hanya 1 setengah jam," katanya. Kegiatan musik sendiri yang memancing kerumunan tidak diperbolehkan sedangkan kegiatan musik di kafe tidak dilarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement