Rabu 08 Sep 2021 17:32 WIB

Kerumunan Holywings, Anies: Tak Mencerminkan Sikap Bangsa

Perilaku Holywings dikhawatirkan berdampak pada semua pelaku usaha.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali menyoroti kerumunan yang sempat terjadi di Bar & Resto Holywings di Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/9) lalu. Menurut dia, para pengelola Holywings tidak mencerminkan sikap bangsa Indonesia.

"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekedar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).

Dia menambahkan, bila satu tempat usaha seperti Holywings melanggar aturan, maka bisa berdampak pada semua pelaku usaha. Menurutnya, hal itu karena bisa menjadi sumber potensi penularan dan gelombang baru. "Dan di situ kita harus hadapi gelombang seperti kemarin-kemarin lagi," katanya.

Dengan adanya pembelajaran dari Holywings tersebut, Anies secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tetap menjalankan protokol kesehatan. "Di situ kita menemukan ciri bangsa Indonesia yang membanggakan," kata dia.

Anies menyebut, sanksi pembekuan izin operasional dan penjatuhan sanksi denda tidak akan cukup bagi kasus Holywings. Menurut dia, ke depan, sanksi akan disiapkan tidak hanya bagi Holywings, melainkan juga para pengunjung yang sempat berada saat kerumunan terjadi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan membekukan izin usaha Bar & Resto Holywings hingga PPKM usai. Menurut Kasatpol PP DKI, Arifin, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini.

"Dalam data kami itu di Februari, (Holywings) juga ada pelanggaran, sudah diberikan tindakan. Kemudian di Bulan Maret (Holywings) juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia.

Tak sampai di sana, menurut Arifin, sanksi juga ditambah dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Arifin mengaku, keputusan ini baru diambil Pemprov DKI beberapa hari setelah kerumunan di Holywings karena membutuhkan administrasi. Sehingga pihaknya, kata dia, tidak bisa langsung melakukan pembekuan izin saat mendapati kerumunan di sana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement