Rabu 08 Sep 2021 17:43 WIB

Naik KRL Pakai PeduliLindungi Permudah Pengguna

Mulai Rabu (8/9), STRP bagi penumpang KRL sudah tak lagi berlaku

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Gita Amanda
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) untuk menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9). PT KAI Commuter mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) untuk menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9). PT KAI Commuter mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT KAI Commuter mulai menggunakan sertifikat vaksin dan juga aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan KRL. Dengan begitu, mulai Rabu (8/9) ini, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang KRL tak lagi berlaku.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Rabu (8/9).

Baca Juga

Pantauan Republika.co.id, Stasiun Bekasi Kota mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Pada jam kerja, penumpang terlebih dulu ditahan di luar area stasiun. Ketika antrean sudah mengular, petugas membuka pembatas.

Salah seorang petugas mengatakan, bagi penumpang yang ingin menggunakan sertifikat diminta untuk dicetak dalam bentuk kertas. Lia (27), salah seorang pengguna KRL dari Stasiun Bekasi menyebut, tak keberatan jika saat ini aturan untuk naik KRL telah berubah.

"Karena sekarang sudah gak ada Work From Home (WFH) lagi, jadi ya udah gapapa pakai aplikasi ini," kata dia di Stasiun Bekasi.

Dia menyebut, penggunaan aplikasi ini lebih mudah dan praktis dibandingkan harus mengurus STRP. Sebab, STRP harus diperbarui dan perlu mengurus ke bagian kepegawaian di kantor. "Jadi nambah kerjaan aja kalau pakai STRP, kalau aplikasi kan ada di handphone ya," ungkapnya.

Bagi penumpang yang menggunakan sertikat, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Adapun, sertifikat vaksin juga digunakan sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement