REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA - Mahkamah Agung Meksiko pada Selasa memutuskan untuk mendekriminalisasi aborsi dalam pemungutan suara bersejarah di negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.
Dengan suara bulat, pengadilan memilih untuk membatalkan beberapa pasal undang-undang negara bagian utara Coahuila yang menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi perempuan yang melakukan aborsi ilegal. "Kami menetapkan bahwa menjatuhkan hukuman karena aborsi adalah inkonstitusional," kata Kepala Mahkamah Agung Arturo Zaldivar.
Meskipun putusan tersebut hanya akan mempengaruhi negara bagian itu, MA mewajibkan semua hakim di Meksiko untuk mengambil keputusan yang sama jika kasus serupa dibawa ke meja mereka. “Hari ini adalah hari bersejarah bagi hak-hak semua perempuan Meksiko,” ujar Zaldivar.
Aborsi sepenuhnya didekriminalisasi hanya di empat dari 32 negara bagian di Meksiko, di antaranya Mexico City, Oaxaca, Hidalgo, dan Veracruz. Putusan tersebut menyatakan bahwa "perempuan hamil dapat mengakhiri kehamilan mereka di lembaga kesehatan masyarakat dengan gratis, aman, cepat, non-diskriminatif, serta terjaga kerahasiaannya".
"Dasar hukum pidana untuk menghukum mereka yang menggugurkan kandungannya secara sukarela bukanlah kewenangan pembuat undang-undang karena hak asasi manusia dipertaruhkan," jelas Menteri Hukum dan HAM Margarita Rios-Farjat.
Partai Aksi Nasional yang konservatif menentang keputusan itu. "Kami mendukung mempertahankan hidup sampai kematian alami," kata partai itu dalam sebuah pernyataan.
Selama bertahun-tahun, gerakan pro-pilihan di Amerika Latin telah mengkampanyekan hak-hak reproduksi perempuan. Pada Desember 2020, Argentina menjadi negara kedua di kawasan yang melegalkan aborsi. Keputusan Argentina telah mendorong gerakan serupa di negara-negara Amerika Latin lainnya, di mana praktik aborsi sebagian besar masih dibatasi.