Rabu 08 Sep 2021 19:31 WIB

ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

ICW menduga tindakan Lili Pintauli melanggar aturan pidana.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya melaporkan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (8/9). Laporan ini berkaitan dengan komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK, M Syahrial, beberapa waktu lalu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial. "Pada hari ini, 8 September 2021, Indonesia Corruption Watch melaporkan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya, Rabu (8/9).

Baca Juga

ICW beranggapan tindakan Lili diduga keras bukan hanya melanggar etik tapi juga pidana. "Lili Pintauli melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Karena itu, ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili. "Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas mengharapkan ada masyarakat sipil yang ikut melaporkan persoalan Lili Pintauli, oknum Pimpinan KPK karena alasan Obstruction of Justice tadi. Bila memang Dewas KPK ternyata tidak bersikap untuk melaporkan Lili Pintauli ke Mabes Polri.

"Ini hak masyarakat untuk melaporkan pimpinan KPK yang dianggap melanggar pidana ke Mabes Polri, dan saya sudah mengajak kawan kawan lintas organisasi masyarakat sipil, ikut melaporkan. Saya siap tanda tangan," tegasnya.

Busyro memandang sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen oleh Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar tidak cukup. Karena Lili telah diduga juga melanggar pidana, karena itu perlu kekuatan masyarakat sipil yang melaporkan Lili Pintauli kepada kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement