REPUBLIKA.CO.ID, — Sebagian orang terkadang tertidur sebelum waktu sholat dan belum bangun hingga waktu sholat telah tiba. Apakah yang bersangkutan harus dibangunkan? Apa hukumnya?
Dar Al Ifta Mesir mengatakan bahwa dianjurkan untuk membangunkan orang yang tidur untuk sholat jika waktunya segera berakhir. Hal ini merupakan perbuatan baik untuk saling tolong menolong sebagaimana dalam Al Maidah ayat 2 disebutkan:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”
Sementara itu, menurut pandangan Mazhab Maliki, orang yang tidur harus dibangunkan untuk sholat wajib, dan dia harus mengingatkan jika mengetahui saudaranya belum sholat.
Meskipun orang tersebut terlelap tidur sementara orang sekitarnya tidak ada yang peduli. Bahwa memperingatkan orang yang lalai hukumnya adalah wajib.Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Aisyah berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُصَلِّي صَلَاتَهُ بِاللَّيْلِ وَهِيَ مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا بَقِيَ الْوِتْرُ أَيْقَظَهَا،فَأَوْتَرَتْ
Bahwa Rasulullah SAW pernah sholat malam, sementara 'Aisyah melintang di depannya, jika hendak witir, Rasulullah membangunkan Aisyah, lantas 'Aisyah melaksanakan sholat witir. Hal ini juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud:
خرج يومًا إلى الصلاة، فلم يمر نائم إلا أيقظه Nabi keluar pada suatu hari untuk sholat dan tidaklah beliau melewati orang yang tidur kecuali membangunkannya.”