REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Richard Lee menyatakan dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, Richard sudah berstatus tersangka dan sempat dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya.
"Kalau ilegal akses saya optimis tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/9).
Richard mengungkapkan, dirinya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu ini, untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Richard mengaku hanya diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Richard mengatakan, materi pemeriksaan dirinya adalah mengenai apakah mengetahui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. "Tidak banyak hanya melengkapi saja, 5 sampai 10 pertanyaan saja, terkait tahu tidak itu melanggar hukum. Ya saya tidak tahu, yang disita kan Instagram bukan Facebook. Saya post di Facebook saya yang tidak disita," katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, juga optimistis kliennya akan dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.
"Kita mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan supaya ada ilmu baru yang kita lihat. Karena itu keyakinan kami, klien kami akan bebas di pengadilan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Razman kemudian sedikit menambahkan bahwa kejadian ini berawal saat kreator konten yang bekerja untuk Richard Lee mengunggah konten ke akun Facebook milik Richard yang terhubung dengan akun Instagram yang sedang dalam penyitaan oleh penyidik.
"Richard Lee dengan tanpa mengetahui termasuk konsekuensi hukum di belakangnya dia bersama kreatornya saudara Hans Pranata itu mempost di akun Facebook lalu muncul di Instagram," ujar Razman.
Dia juga kembali menegaskan, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut seraya mengatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait akses ke akun Instagram yang disita tersebut.
"Instagram disita, lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? Itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis," katanya.
Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang pada 11 Agustus lalu atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Namun, pihak penyidik akhirnya memulangkan Richard pada 12 Agustus malam, karena yang bersangkutan dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. "Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, saat itu.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.