REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Richard Lee menyatakan dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, Richard sudah berstatus tersangka dan sempat dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya.
"Kalau ilegal akses saya optimis tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/9).
Richard mengungkapkan, dirinya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu ini, untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Richard mengaku hanya diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Richard mengatakan, materi pemeriksaan dirinya adalah mengenai apakah mengetahui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. "Tidak banyak hanya melengkapi saja, 5 sampai 10 pertanyaan saja, terkait tahu tidak itu melanggar hukum. Ya saya tidak tahu, yang disita kan Instagram bukan Facebook. Saya post di Facebook saya yang tidak disita," katanya.