Rabu 08 Sep 2021 21:32 WIB

Perpanjangan Restrukturisasi Beri Ruang Bank Jaga Likuiditas

Perpanjangan justru berdampak relatif positif bagi perbankan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan OJK memperpanjang restrukturisasi kredit dinilai berdampak positif bagi perbankan.
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan OJK memperpanjang restrukturisasi kredit dinilai berdampak positif bagi perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet proses restrukturisasi merupakan sebuah konsep yang mengatur upaya perbaikan kredit yang telah diberikan debitur sebelumnya. Secara sederhana restrukturisasi ini, jatuh tempo pembayaran kredit yang misalnya jatuh tahun ini ditunda misalnya menjadi awal tahun depan.

Baca Juga

"Sehingga potensi pendapatan dari kredit jatuh tempo ini tertunda sementara, di samping kredit juga merupakan pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga," ujar Yusuf ketika dihubungi Republika, Rabu (8/9).

Yusuf menyebut saat ini perpanjangan justru berdampak relatif positif kepada perbankan. Karena kondisi sekarang belum bisa dikatakan pulih seutuhnya dari pandemi covid-19.

"Sehingga karena proses pemulihan ekonomi terhambat maka potensi terhambat kredit juga menjadi semakin besar. Perpanjangan ini tentu memberikan sedikit ruang bagi bank untuk menjaga likuiditas mereka," ungkap dia.

Menurutnya, saat ini perbankan perlu melakukan apa yang disarankan dalam POJK. Di antaranya melakukan stress test dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank, hingga ketersediaan likuiditas. 

"Yang pasti, momentum restrukturisasi diberhentikan harus saat ketika ekonomi betul-betul sudah bergeliat kembali," ujar Yusuf.

Dengan begitu, bank bisa menarik sumber pendanaan lagi dari misalnya penyaluran kredit. Namun jika momentum kurang pas, bank mau tidak mau harus melakukan penyesuaian dan tentu ada potensi kelompok usaha yang lebih banyak yang akan terdampak karena bank harus mengikuti peraturan terkait restrukturisasi.

Sementara itu Direktur Riset CORE Piter Abdullah menambahkan, restrukturisasi itu bukan kepentingan OJK tetapi kepentingan banyak pihak. Khususnya untuk menjaga perbankan dan juga pelaku dunia usaha.

Restrukturisasi membantu dunia usaha menjaga arus kas dan tidak mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kepada bank. "Dari sisi bank, restrukturisasi membantu menghindarkan terjadinya lonjakan kredit bermasalah," ucap Yusuf.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement