Rabu 08 Sep 2021 23:23 WIB

ICJR Sebut Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas 245 Persen

Kapasitas Lapas Kelas I Tangerang yang idealnya untuk 600 orang diisi 2.087 orang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mobil ambulans yang membawa jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah mobil ambulans yang membawa jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021. Padahal kapasitas Lapas Kelas I Tangerang hanya layak dihuni oleh 600 WBP.

"Artinya, Lapas Kelas I Tangerang mengalami over kapasitas hingga 245 persen. Over kapasitas itu membuat mitigasi Lapas dalam kondisi darurat sulit dilakukan. Contohnya, peristiwa kebakaran di Blok C II Lapas Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari," ujar Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Baca Juga

Maidina menjelaskan, over kapasitas mempersulit pengawasan, perawatan hingga proses evakuasi cepat saat terjadi kebakaran. Dinilainya, over kapasitas di lapas terjadi karena tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah over kapasitas.

“Berdasarkan catatan ICJR, sistem peradilan pidana kita sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim dari pada bentuk pidana lain,” Maidina, menambahkan.

Lanjut Maidina, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurai kepadatan di lapas. Di antaranya, tidak menggantungkan pidana penjara dalam sistem peradilan. Juga mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Lalu, reformasi kebijakan narkotika dan mengedepankan penerapan keadilan restoratif dan mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat. 

Baca juga : Yasonna Sebut tak Ada Perawatan Listrik di Lapas Tangerang

"ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas ini," ungkapnya.

Sebelumnya, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten terjadi pukul 01.45 WIB dini hari tadi. Sebanyak 41 narapidana yang meninggal dunia adalah kasus tindak pidana narkotika dan 73 narapidana luka ringan yang ditangani di poliklinik lapas. Kemudian, delapan narapidana mengalami luka berat dilarikan ke RSUD Tanggerang.

Dari peristiwa tragis ini, kata Maidina, Pemerintah perlu secara tegas bertanggung jawab akan hal ini. Tentunya dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelesaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement