Rabu 08 Sep 2021 21:51 WIB

Pimpinan Komisi XI Apresiasi OJK Perpanjang Relaksasi Kredit

Perpanjangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.

Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengapresiasi sekaligus mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Kendati demikian, langkah perpanjangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan OJK dalam memperpanjang masa relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan. Langkah ini akan sangat membantu para pelaku usaha khususnya kalangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpukul akibat pandemi Covid-19,” ujar Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa restrukturisasi kredit akan memberikan dampak besar bagi pelaku UMKM. Mereka akan mendapatkan kesempatan lebih baik untuk menata kembali usaha mereka tanpa harus khawatir dengan utang yang jatuh tempo.

“Seiring dengan turunnya level PPKM di berbagai daerah, kesempatan berusaha kembali terbuka. Ini tentu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk perlahan bangkit setelah hampir satu setengah tahun diimpit pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.