REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Objek wisata di Kabupaten Jember, Jawa Timur akan segera dibuka dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan, setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten setempat berstatus level 2.
"Kami sudah menyosialisasikan secara lisan kepada pemilik destinasi wisata untuk bisa membuka objek wisatanya dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember Debora Kresnowati saat dihubungi lewat telepon oleh Antara di Jember, Rabu (8/9).
Menurutnya, pihak Disparbud sudah menggelar rapat terkait dengan persiapan pembukaan objek wisata di Jember secara terbatas dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola wisata. "Kebijakan dibuka nya objek wisata mengacu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, sehingga pihak pengelola wisata harus mematuhi hal itu," tuturnya.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa uji coba tempat wisata mengikuti protokol kesehatan yang di atur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
"Selain itu, para pengunjung dan pegawai di objek wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.