Rabu 08 Sep 2021 22:50 WIB

Presiden Minta Kredit UMKM Ditingkatkan Hingga 30 Persen

Target 30 persen merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyaluran kredit perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus ditingkatkan hingga mencapai angka 30 persen secara nasional di 2024.
Foto: ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyaluran kredit perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus ditingkatkan hingga mencapai angka 30 persen secara nasional di 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyaluran kredit perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus ditingkatkan hingga mencapai angka 30 persen secara nasional di 2024. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan Presiden dengan perwakilan direktur utama bank di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9).

“Bapak Presiden tentunya berharap bahwa sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM. Secara year on year sekarang rata-rata adalah sekitar 18 persen. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2024,” ujar Airlangga, dikutip dari siaran resmi Istana.

Airlangga mengatakan, target 30 persen merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan. Menurutnya, Presiden memahami bahwa setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

“Saat sekarang seperti di BRI itu mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya //corporate//. Namun, Bapak Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30 persen, bukan berarti setiap banknya harus 30 persen karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut, para direktur perbankan menyampaikan usulan pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Para direktur menyampaikan bahwa diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.

“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar 150 persen. Namun, pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar akuntingnya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” lanjut Airlangga.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai permasalahan kebijakan kredit di perbankan Himbara. Terkait hal itu, Jokowi meminta agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Untuk UMKM ini terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan,” ujarnya.

Selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pertemuan ini Presiden juga didampingi oleh dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement