Kamis 09 Sep 2021 08:18 WIB

Malaysia Siapkan Masjid Sebagai Pusat Penanganan Korban KDRT

Masjid disiapkan jadi penanganan pusat KDRT di Malaysia.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Siapkan Masjid Sebagai Pusat Penanganan Korban KDRT. Foto:  Muslim Malaysia menjaga jarak sosial dan mengenakan masker pelindung wajah saat mereka menunggu berbuka puasa di depan masjid di taman umum di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 25 April 2021.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Malaysia Siapkan Masjid Sebagai Pusat Penanganan Korban KDRT. Foto: Muslim Malaysia menjaga jarak sosial dan mengenakan masker pelindung wajah saat mereka menunggu berbuka puasa di depan masjid di taman umum di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 25 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR --- Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) Malaysia telah berinisiatif memobilisasi masjid-masjid sebagai pusat penanganan bagi warga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini karena maraknya kasus KDRT yang terjadi terlebih sebagian besar dipicu karena pandemi Covid-19. Kebijakan itu telah direncanakan untuk diimplementasikan sejak Mei lalu oleh JAWI dan Departemen Pembangunan Perempuan.

Seperti dilansir Bernama pada Kamis (9/9) Direktur JAWI, Datuk Mohd Ajib Ismail mengatakan tempat perlindungan di masjid-masjid itu terbuka bagi perempuan, laki-laki termasuk non Muslim yang mengalami kekerasan fisik atau pun mental. Menurutnya kebijakan itu merupakan inisiatif di bawah program lima tahunan pemerintah yang bertujuan memperluas peran masjid di wilayah federal untuk juga sebagai pusat komunitas lokal yang menyediakan berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan psikososial dan spiritual masyarakat dari semua lapisan. 

Baca Juga

Dua masjid di Kuala Lumpur yakni Masjid Wilayah Federal dan Masjid Al Ghufran telah dipilih sebagai percontohan penyediaan fasilitas perlindungan bagi korban KDRT. Ajib mengatakan fasilitas tersebut hanya diperuntukan bagi korban KDRT yang tidak mempunyai tempat tinggal dan darurat membutuhkan perlindungan. 

"Masjid akan memberikan perlindungan kepada korban dengan syarat telah ada laporan pada polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dan jika diperlukan, telah diterbitkan Surat Perintah Perlindungan Darurat dari Departemen Kesejahteraan Sosial," katanya.

Lebih lanjut Ajib menambahkan selama berada di pusat perlindungan korban KDRT, maka korban akan mendapatkan bimbingan spiritual dari petugas masjid, konseling dari Departemen Kesejahteraan Sosial guna membantu korban membuat keputusan yang rasional dan dapat mempertimbangkan tindakan selanjutnya. 

Ajib mengatakan bahwa JAWI telah mengidentifikasi 12 masjid lainnya yang dapat berfungsi sebagai transit center bagi korban KDRT yang juga sebagai pusat konseling dan pengaduan KDRT. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement