Kamis 09 Sep 2021 09:51 WIB

Aborsi tidak Lagi Jadi Kejahatan di Meksiko

Tidak lagi menjadikan aborsi sebagai kejahatan akan membantu perempuan miskin

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Kaki Bayi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kaki Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Mahkamah Agung Meksiko memutuskan dengan suara bulat untuk mendekriminalisasi aborsi. Lembaga peradilan tertinggi itu mengatakan tidak lagi menjadikan aborsi sebagai kejahatan akan membantu perempuan miskin yang selama ini menanggung hukuman atas tindakan itu.

Usai putusan tersebut disampaikan Rabu (8/9) kemarin, Hakim Mahkamah Agung Meksiko Arturo Zaldivar mengatakan menolak hak perempuan merupakan ketidakadilan sosial yang sangat buruk. Kini aborsi tidak lagi dianggap melanggar konstitusi.

Baca Juga

"Saya pernah mengatakannya, dan membuat orang kesal karena saya mengatakannya, perempuan-perempuan kaya melakukan aborsi dan tidak pernah masuk penjara, kejahatan ini sebagian besar menghukum kemiskinan," kata Zaldivar pada konferensi pers di Mexico City, Kamis (9/9).

Sebelum Mahkamah Agung memberi putusan itu hanya empat dari 32 pemerintah daerah Meksiko yang dekriminalisasi aborsi. Organisasi advokasi melaporkan beberapa dekade terakhir sudah lusinan perempuan yang dipenjara karena aborsi.

Zaldivar dipandang sebagai sekutu dekat Presiden  Andres Manuel Lopez Obrador yang menjadikan masyarakat miskin sebagai fokus pemerintahnya. Namun, Lopez Obrador menghindari dari isu aborsi yang kontroversial.

Sebelumnya, Lopez Obrador mengatakan putusan pengadilan harus dihormati. Ia juga menambahkan ia merasa tidak perlu memberikan pendapatnya karena perbedaan pandangan mengenai aborsi di Meksiko yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.

Putusan Mahkamah Agung dinilai kemenangan besar bagi advokasi pada kesehatan dan hak asasi perempuan. Sementara di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat (AS) yang berbatasan dengan Meksiko memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada aborsi. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement