Kamis 09 Sep 2021 09:59 WIB

Kemenkop-Pemda Koordinasi Penuntasan Penyaluran BPUM 2021

Pada 2021, alokasi BPUM Rp 15,36 triliun yang ditujukan bagi 12,8 juta pelaku usaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan koordinasi sekaligus evaluasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dengan Pemerintah Daerah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa.
Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan koordinasi sekaligus evaluasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dengan Pemerintah Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan koordinasi sekaligus evaluasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dengan Pemerintah Daerah. Diharapkan, penyerapan banpres bisa dituntaskan 100 persen pada akhir September 2021. 

"Kegiatan ini menjadi salah satu wujud upaya dari Pemerintah Pusat untuk berkoordinasi secara masif dengan pemerintah di daerah terkait penyelenggaraan Program BPUM 2021," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SeskemenkopUKM) Arif R Hakim, usai membuka Monitoring dan Evaluasi serta Koordinasi Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Semarang, Rabu (8/9). 

Ia menjelaskan, Usaha Mikro merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia yang proporsinya mencapai 99,62 persen dari total 64.166.606 usaha di Indonesia. Kontribusi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5 persen. UMKM tidak diragukan lagi memiliki kekuatan cukup besar dalam mempengaruhi Perekonomian negeri ini.

"Adanya Pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi perekonomian UMKM sejak 2020, juga turut memberikan dampak dalam penurunan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2020," kata Arif. 

Dirinya memaparkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh OECD, beberapa negara berkembang menerapkan berbagai program guna meminimalisir dampak Covid-19 di negaranya, seperti Pemberian Subsidi Upah, Penangguhan Pajak Penghasilan, serta Usaha Pinjaman Langsung terhadap UMKM dan Inovasi. 

"Pemerintah sendiri telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak Juni 2020 untuk menangani krisis ekonomi akibat Pandemi ini," kata dia. Menurutnya, usaha mikro sebagai salah satu pilar perekonomian di Indonesia tidak luput dari sasaran pemberian Program. 

Melalui Banpres Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021, pemerintah berharap usaha mikro dapat tetap bertahan menghadapi krisis ini. 

"Tentunya, dengan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, harapannya program ini dapat dengan baik dan tepat sasaran memenuhi tujuannya," ujar Arif.

Ia melanjutkan, sebagai salah satu stimulus bagi usaha mikro agar dapat tetap menjalankan usahanya seperti yang diketahui bersama, sebelumnya pada 2020, alokasi BPUM ditujukan bagi 12 Juta pelaku usaha mikro. Anggrannya sebesar Rp 28,8 triliun, masing- masing Pelaku saha mikro mendapatkan Rp 2,4 Juta. 

Arif menyatakan, pada 2021, alokasi program BPUM sebesar Rp 15,36 triliun yang ditujukan bagi 12,8 juta pelaku usaha yang pelaksanaannya terbagi menjadi dua Tahap. "Hingga september 2021, telah terealisasi sebesar Rp 15,24 triliun dan diberikan kepada 12,7 Juta pelaku usaha mikro, artinya program BPUM 2021 ini telah terealisasi sebesar 99,2 persen," katanya. 

Diharapkan, dalam proses akhir penyaluran BPUM ini, dapat mengakomodir seluruh lapisan pelaku usaha mikro termasuk binaan dari berbagai instansi baik dari eksekutif maupun legislatif serta lembaga lainnya. "Maka kami sangat mengharapkan kerja sama dan bantuan Kepala Dinas Provinsi supaya dapat kiranya berkoordinasi dengan Kepala Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang akan sangat berdampak terhadap kinerja Kementerian Koperasi dan UKM dalam penyaluran BPUM," harap Arif. 

Arif menambahkan, pada 2021 Kemenkop telah menggulirkan DAK Nonfisik PK2UKM yang diarahkan bagi pelatihan dan pendampingan kapasitas usaha. "Untuk itu kiranya kepada Provinsi/Kab/Kota yang telah memperoleh alokasi tersebut, supaya dapat memprioritaskan Pelaku Usaha Mikro yang telah mendapatkan BPUM untuk difasilitasi pendidikan dan pelatihan serta pendampingan usaha sehingga mendukung transformasi informal ke formal, salah satunya demibmendapatkan Nomor IndukBerusaha (NIB) yang hingga saat ini masih sekitar 2,6 juta pelaku usaha mikro yang telah memiliki NIB," jelas dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement