Kamis 09 Sep 2021 10:23 WIB

Kebun Binatang Bandung Dibuka dengan Syarat

Kebun Binatang Bandung dibuka dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Petugas berjaga-jaga di depan Kebun Binatang Bandung. Pemerintah Kota Bandung telah memberikan pelonggaran kegiatan pada objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung, Saung Angklung Udjo, Trans Studio Mal dan Kiara Artha Park.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas berjaga-jaga di depan Kebun Binatang Bandung. Pemerintah Kota Bandung telah memberikan pelonggaran kegiatan pada objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung, Saung Angklung Udjo, Trans Studio Mal dan Kiara Artha Park.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung telah memberikan pelonggaran kegiatan pada objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung, Saung Angklung Udjo, Trans Studio Mal dan Kiara Artha Park. Namun pada peraturan Wali Kota Bandung nomor 93 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 objek wisata yang diperbolehkan buka hanya menyebut Saung Angklung Udjo.

Penjelasan aturan tersebut, berdasarkan daftar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, objek wisata yang diperbolehkan buka yaitu Saung Angklung Udjo. Kegiatan pada objek wisata tersebut dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi pedulilindungi untuk screening pengunjung dan karyawan.

Pengunjung yang dibolehkan datang hanya 25 persen dari kapasitas objek wisata. Anak usia dibawah 12 tahun tidak diizinkan masuk ke area objek wisata tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan bahwa objek wisata Kebun Binatang Bandung sudah diperkenankan beroperasi. Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas yang dilaksanakan Rabu (8/9) kemarin.