REPUBLIKA.CO.ID,TAIF—Sebanyak 22 warga Saudi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Kriminal di Taif karena melarang seorang imam dan khatib masjid setempat memasuki masjid untuk memberikan khutbah dan memimpin sholat. 19 terdakwah dijatuhi satu bulan penjara dan denda sebesar SR 2.000 (Rp 7,6 juta). Sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman 10 hari penjara.
Setelah memeriksa bukti dan mendengar kesaksian para saksi, pengadilan mengatakan bahwa 22 orang tersebut telah menutup akses bagi sang imam dan khatib untuk masuk dan naik mimbar.
Saat mengakui kejahatannya, para terdakwa membenarkan hal ini dengan mengatakan bahwa mereka melakukan ini karena jamaah masjid tidak ingin dia berkhutbah dan memimpin sholat.
Baca juga : 10 Kemenangan dan 3 Kejadian Sedih Terjadi pada Safar
Sumber: