Kamis 09 Sep 2021 14:00 WIB

Pemerintah Belum Bahas Pelonggaran Masuk Mal untuk Anak

Saat ini aturan melarang anak 12 tahun ke bawah masuk ke mal.

Red: Indira Rezkisari
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta. Pengusaha meminta ada kelonggaran agar anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta. Pengusaha meminta ada kelonggaran agar anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyebut belum ada pembahasan secara spesifik soal permohonan asosiasi pengusaha agar pemerintah segera mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Karena belum divaksinasi saat ini anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

"Kemarin memang sempat disampaikan terkait usulan tersebut, hanya saja belum di bahas secara spesifik," katanya, Kamis (9/9). Jodi mengatakan pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus berlangsung.

Baca Juga

Hal itu dilakukan guna mencegah dampak buruk yang mungkin terjadi di masa mendatang. "Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," imbuh Jodi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pemerintah dapat segera mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan. "Sekarang makan di tempat diperpanjang menjadi 60 menit, ini akan sedikit mendorong peningkatan kunjungan. Tapi sebetulnya pusat perbelanjaan mengharapkan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan juga masuk ke pusat perbelanjaan," kata Alphonzus seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, bersama dengan asosiasi pengusaha lain, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9).