13 Nasabah Pembobol Bank Jateng Praperadilankan Polda Jateng

Red: Bayu Hermawan

Palu hakim
Palu hakim | Foto: Flickr

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah atas penetapan tersangka dan penahanan mereka.

Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan. "Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," katanya di Semarang, Kamis (9/9).

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Ke-13 nasabah tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang. Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Baca Juga

Ke-13 nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati. Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Kapolda Jateng: Peran Polwan Tangani Covid-19 Sangat Besar

Kapolda Jateng Beri Penghargaan Enam Polwan Berprestasi

Polda Jateng Kawal Tren Penurunan Covid-19

Kapolda: Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Pelaku Teror Lempar Batu ke Truk Sudah Beraksi 289 Kali

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark