Kamis 09 Sep 2021 14:13 WIB

KPK Dalami Peran Suami Bupati Probolinggo

KPK memeriksa para calon kepala desa yang ditetapkan tersangka.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kedua kiri) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari. KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suamiya Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kedua kiri) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari. KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suamiya Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka dugaan rasuah di Kabupaten Probolinggo. Kelima tersangka itu merupakan calon kepala desa yang memberikan suap kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Kelima tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (8/9), lalu. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memperjelas keterlibatan dan peran suami bupati, Hasan Aminudin (HA) dalam perkara suap tersebut.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi pejabat kepala desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS melalui tersangka HA," kata Ali di Jakarta, Kamis (9/9).

Kelima tersangka yang diminta kesaksiannya adalah Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang, dan Jaelani. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat.

Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.

ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin

Selain kelima tersangka itu, KPK juga menahan Sumarto, Maliha, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka merupakan pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sedangkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement