Kamis 09 Sep 2021 14:41 WIB

Polisi Hentikan Penyidikan Usai Data eHAC Disebut Aman

Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server eHAC

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menunjukkan cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada warga yang akan memasuki kawasan pusat perbelanjaan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/9/2021). Mulai 7 September 2021, pemerintah mewajibkan fasilitas publik termasuk pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan yaitu wajib vaksin COVID-19 yang akan dideteksi melalui skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki/rwa.
Petugas menunjukkan cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada warga yang akan memasuki kawasan pusat perbelanjaan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/9/2021). Mulai 7 September 2021, pemerintah mewajibkan fasilitas publik termasuk pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan yaitu wajib vaksin COVID-19 yang akan dideteksi melalui skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr. Anas Maruf, MKM mengatakan data masyarakat yang ada dalam sistem aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan dalam perlindungan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, data pengguna eHAC tetap aman dan saat ini sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/9).

Diketahui, hasil penyelidikan kepolisian tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC).

Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server eHAC. Setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambilan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan. Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan kasus kebocoran data di aplikasi sistem eHAC.

Sebelumnya, informasi adanya kebocoran data eHAC dilaporkan oleh VPN Mentor. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diterima oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran dan langsung melakukan tindakan perbaikan-perbaikan pada sistem eHAC. Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber maka Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian kominfo, BSSN, serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan proses investigasi guna menelusuri dan memastikan bahwa tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem eHAC PeduliLindungi.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Platform PeduliLindungi ini tersimpan di pusat data nasional dan sudah dilakukan oleh BSSN yaitu IT Security Assessment, " imbau Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement