Kamis 09 Sep 2021 14:55 WIB

Legislator Nilai Aset Tanah BLBI Dapat Dibangun Lapas

Kemenkumham diminta membuat peta jalan lapas atasi masalah kelebihan kapasitas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, aset tanah perusahaan yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat dibangunkan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, aset tanah perusahaan yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat dibangunkan lembaga pemasyarakatan (lapas).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, aset tanah perusahaan yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat dibangunkan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini pun senada dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.

"Saya pikir bisa, tapi yang paling penting menurut saya bagaimana roadmap, brand strategi (lapas)," ujar Sudding saat dihubungi, Kamis (9/9).

Namun dari pada itu, dia mendorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membuat peta jalan lapas di Indonesia. Terutama dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas.

"Ketika itu betul-betul semua memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam kaitan menyangkut masalah bagaimana menajemen yang baik diberlakukan di lapas, sehingga tidak terjadi lagi," ujar Sudding.

Selain over kapasitas, dia mendorong, Yasonna dapat memberikan hak-hak bagi warga binaan. Juga mengatasi masalah peredaran narkotika di lapas, yang terkandang dikendalikan oleh warga binaan di dalamnya.

"Sehingga, tidak terjadi lagi peredaran narkoba yang ada di dalam tidak lagi terjadi, dari kemanusiaan para warga binaan diperhatikan sedemikian rupa saya kira bisa teratasi," ujar Sudding.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran Lapas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Untuk dugaan sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari arus pendek listrik.

"Nanti Puslabfor Polri akan memberikan bukti-bukti yang ada. Sehingga dapat menentukan sebab musabab kebakaran tersebut, kita tunggu saja," ujar Rusdi dalam konferensi pers, di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (8/9).

Dikatakan Rusdi, saat ini, pihak Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur sudah menerima 41 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Selanjutnya, puluhan jenazah itu akan dilakukan proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI).  

"Setelah diterima RS Polri tim DVI akan melaksanakan tugas untuk melakukan identifikasi terhadap 41 jenazah tersebut. Tentunya tim DVI bekerja berdasdarkan keilmuan dan pengalaman sehingga apa yang dihasilkan oleh tim DVI bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rusdi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement