Kamis 09 Sep 2021 15:28 WIB

Komisi XI Cecar Harry Soeratin Soal Syarat Calon Anggota BPK

Legislator khawatir jika Harry Soeratin terpilih timbulkan conflict of interest

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/9). Sejumlah anggota dewan mencecar calon anggota BPK, Harry Zacharias Soeratin, soal fatwa MA terkait seleksi calon anggota BPK.

"Saya ingin mendapat klarifikasi atas pendapat bapak. Kalau menurut pemahaman kami bapak adalah sekretaris dirjen perimbangan keuangan (Kementerian Keuangan) sebagai PA, sebagai pengguna anggaran, benar ya pak? nanti tolong dijelaskan," kata Anggota Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dalam uji kelayakan yang ditayangkan secara daring, kamis (9/9). 

Baca Juga

"Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam UU BPK itu sendiri dan hasil permintaan kami konsultasi kami dengan MA bahwasanya kalau pengguna anggaran itu minimal dua tahun bisa mendaftarkan atau ikut serta dalam hal daftar sebagai anggota BPK," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati. Nurhayati ragu tidak menimbulkan conflict of interest apabila dirinya terpilih, sebab Harry sampai saat ini masih menjabat sebagai ASN Kementerian Keuangan. 

"Jadi saya sih melihatnya orang yang masih berada di dalam lingkungan kementerian, apalagi itu Kementerian Keuangan yang nanti akan diperiksa oleh BPK sebagai lembaga negara, sebagai kementerian akan diperiksa oleh BPK, saya tidak yakin kalau tidak ada conflict of interest, pastinya ada," ujarnya.

"Karena pasti nuansa bapak juga disana banyak sekali teman-teman yang memang biasa berhubungan dengan bapak, itu penilaian saya terhadap undang-undang ini, jadi sebetulnya harusnya kita harus ikuti itu, mau bagaimana pun conflict of interest pasti ada disitu kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan," jelasnya menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Harry menyerahkan sepenuhnya pada proses politik di DPR. Dirinya enggan menanggapi aspek hukum yang dipersoalkan publik.

"Saya terus terang legal itu memang berbagai persepsi. Tapi saya percaya ini ada aspek politik kami serahkan kepada yang punya hajatan dalam hal ini bapak ibu sekalian komisi XI. Jadi kami percaya karena kami juga beberapa hal yang terkait hal ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam lebih luas lagi, dan makin tidak selesai bapak ibu sekalian, tapi artinya kami siap segala konsekuensi yang ada," tegas Harry.

Bukan kali ini saja, DPR kemarin juga mencecar calon anggota BPK lainnya, Nyoman Adhi Suryadnyana yang dinilai berbenturan dengan undang-undang. 

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu syarat calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara. Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," cecar Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati.

Politikus PPP itu juga menanyakan alasan Nyoman tertarik mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK RI. Dirinya ingin mengetahui kapasitas Nyoman sebagai calon anggota BPK RI. 

"Apakah Pak Nyoman yakin bapak memiliki syarat yang cukup secara hukum?" ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement