Kamis 09 Sep 2021 16:30 WIB

In Picture: Permohonan Paspor di Jakarta Saat PPKM Level 3

Imigrasi saat ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor yang bersifat darurat..

Red: Mohamad Amin Madani

Pemohon menjalani wawancara dengan petugas imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta (9/9/2021). Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta saat ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor yang bersifat darurat menyesuaikan status PPKM di Jakarta yang kini di level 3. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Pemohon menjalani wawancara dengan petugas imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta (9/9/2021). Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta saat ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor yang bersifat darurat menyesuaikan status PPKM di Jakarta yang kini di level 3. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Pemohon menjalani wawancara dengan petugas imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta (9/9/2021). Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta saat ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor yang bersifat darurat menyesuaikan status PPKM di Jakarta yang kini di level 3. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemohon menjalani wawancara dengan petugas imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta (9/9/2021).

Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta saat ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor yang bersifat darurat menyesuaikan status PPKM di Jakarta yang kini di level 3.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement