Pemkab Sleman dan Bea Cukai Yogyakarta Operasi Cukai Rokok

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas gabungan menggeledah susunan rokok yang dijual sekaligus mengedukasi penjual sehingga dapat meminimalkan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Petugas gabungan menggeledah susunan rokok yang dijual sekaligus mengedukasi penjual sehingga dapat meminimalkan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang dapat merugikan negara. | Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok. Pemantauan dilakukan ke Pasar Gamping, toko modern di Gamping, dan toko rokok elektrik (vape) di Kapanewon Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman, Emmy Retnosasi mengatakan, operasi cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk melakukan sosialisasi. Tidak cuma kepada pedagang eceran dan pembeli yang ada tentang ciri-ciri dari rokok ilegal.

Selain itu, ia mengungkapkan, juga dilakukan pengecekan kepada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan. Serta, hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) atau yang biasanya disebut rokok elektrik (vape) berupa cairan.

"Dari hasil operasi bersama itu relatif aman mulai dari pasar maupun toko modern, hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok," kata Emmy, Kamis (9/9).

Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Rudi Wicaksono menuturkan, dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Sleman relatif sedikit. Dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya ada satu toko yang menjual, salah satunya tidak ada pita cukai.

"Masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC) yakni toko tembakau Lumintu di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi pita cukai, maka dilakukan penindakan dan pemilik toko dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Rudi.

Bea Cukai turut melakukan sosialisasi kepada pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal, melihat rokok ilegal dari lima komponen. Pertama dari tidak adanya pita cukai, kedua pita cukai palsu, dan ketiga pita cukai bekas.

Selain pita kadaluarsa ada lima kategori rokok ilegal. Tanpa pita cukai atau polos , dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai bekas. Lalu, pita cukai bukan peruntukkan dan salah personalisasi atau pengedaran dilekati pita yang bukan hak.

Rudi mengimbau kepada pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal. Selain memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, membeli rokok legal berkontribusi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

"Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Pantau Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Gencarkan CVC

Bea Cukai Kembali Fasilitasi Kedatangan Vaksin Pfizer

Operasi Gempur, Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Jatim Rencanakan Pembangunan Cabang Rutan Khusus

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark