Kamis 09 Sep 2021 19:04 WIB

Taliban Larang Aksi Protes tanpa Izin

Taliban menyatakan wajib mendapatkan izin sebelum mengadakan protes di Afghanistan

Taliban menyatakan wajib mendapatkan izin sebelum mengadakan protes di Afghanistan.
Taliban menyatakan wajib mendapatkan izin sebelum mengadakan protes di Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL - Pemerintahan sementara Taliban pada Rabu menyatakan wajib untuk mendapatkan izin sebelum mengadakan protes di Afghanistan.

Sejak Taliban menguasai Kabul pada 15 Agustus, kelompok-kelompok kecil perempuan telah menggelar aksi unjuk rasa di tiga kota, termasuk Herat, Mazar-e-Sharif, dan Kabul, menuntut agar hak-hak mereka dilindungi.

Baca Juga

Setelah Taliban merebut Provinsi Panjshir pada Senin, yang memaksa pejuang perlawanan pimpinan Ahmad Massoud, putra komandan Mujahidin Ahmad Shah Massoud untuk meninggalkan kota, demonstrasi diadakan di Kabul dan Mazar-e-Sharif.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri sementara pemerintahan Taliban, mereka yang ingin mengadakan protes atau unjuk rasa harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehakiman sementara dan mereka kemudian akan diberikan keamanan. "Waktu dan detail lainnya harus dibagikan dengan otoritas terkait setidaknya tiga jam sebelumnya dan persetujuan harus diperoleh," tulis pernyataan itu.

Kementerian mengatakan sejumlah kecil orang mengganggu keamanan, melecehkan warga dan mengganggu kehidupan normal dengan kedok demonstrasi. "Mereka harus menghindari pengadaan demonstrasi dengan nama atau gelar apa pun untuk saat ini," kata pernyataan itu.

Kementerian menambahkan bahwa dalam kasus pelanggaran, tanggung jawab untuk setiap insiden akan dialihkan ke pelanggar, yang akan menghadapi tindakan hukum yang serius.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/taliban-larang-aksi-protes-tanpa-izin/2359877
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement