REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal kembali berhasil melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal pada Agustus hingga awal September lalu. Penindakan dengan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah ini terjadi di dua kota, yaitu Sidoarjo dan Bandar Lampung.
Pada Bulan Agustus lalu, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan kurang lebih 1,9 juta batang rokok ilegal dari 4 kali penindakan di ekspedisi jasa pengiriman barang dan agen rokok. Tedapat 4 lokasi penindakan, yaitu di Gedangan, Waru, Sumput dan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ini adalah hasil kegiatan patroli cyber di online shop, tim menemukan paket pengiriman rokok di jasa pengiriman barang dan agen yang menjual rokok dengan harga murah di wilayah Sidoarjo yang diindikasi sebagai rokok ilegal. Selanjutnya tim melakukan survailence untuk memastikan kebenaran informasi, dan hasilnya tim penindakan Bea Cukai Sidoarjo berhasil melakukan 4 penindakan tersebut,” ungkap Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.
Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 1.942.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.980.840.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.019.550.000.