REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Begini, saya bingung tentang menggunakan parfum beralkohol, saya bimbang sebab saya pernah mendengar boleh menggunakan asal bahan-bahan untuk membuat alkoholnya dari bahan-bahan halal, sedangkan yang satu lagi saya pernah mendengar haram. Terima kasih sebelumnya, mohon pencerahannya.
Restu Muhamad (disidangkan pada hari Jum’at, 29 Syawal 1436 H / 14 Agustus 2015)
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam w. w.
Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Berikut ini jawaban dari kami.
Pendahuluan
Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Saat ini alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, serta kepentingan lainnya. Maka di sinilah diperlukan fatwa tentang alkohol.
Dasar Pertimbangan Hukum
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Q.S. al-Maidah (5): 90]
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [Q.S. al-Baqarah (2): 219]
Dari Ibn Umar [diriwayatkan] bahwasanya Nabi saw bersabda Allah melaknat khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya. [H.R. Abu Dawud]
Dari Ibn Umar [diriwayatkan] ia berkata Rasulullah saw bersabda semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram. [H.R. Muslim]
Dari Jabir bin Abdillah [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram. [H.R. Abu Dawud].