Perusahaan di DIY Kembali Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan
Red: Muhammad Fakhruddin
Perusahaan di DIY Kembali Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan (ilustrasi). | Foto: Republika/Abdan Syakura
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan sebagian perusahaan mulai mempekerjakan buruh yang sebelumnya dirumahkan seiring penurunan level PPKM di daerah ini.
"Sudah ada dinamika beberapa perusahaan sudah mulai mempekerjakan kembali seiring dengan PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai beroperasi 100 persen," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/9).
Sebelumnya, berdasarkan data per Agustus 2021 Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja dirumahkan dan 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal PPKM Darurat pada 3 Juli 2021. Menurut Aria, seiring mulai beroperasinya sebagian perusahaan di DIY, jumlah pekerja yang dirumahkan tersebut berangsur berkurang meski belum signifikan mengingat sektor pariwisata belum boleh beroperasi.
"Belum signifikan karena secara umum yang 3.000 (pekerja dirumahkan) itu yang dominan dari sektor pariwisata," ujar dia.
Aria menyebutkan ada enam perusahaan di DIY yang telah mengantongi izin beroperasi 100 persen dari Kementerian Perindustrian. Menurutnya ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan perusahaan boleh beroperasi 100 persen.
Pertama, lanjut Aria, yakni berkaitan dengan sarana protokol kesehatan, kemudian penerapan aplikasi PeduliLindungi. Berikutnya, cakupan vaksinasi di perusahaan dengan ketentuan sudah lebih dari 90 persen pekerjanya mendapatkan vaksin dan terakhir telah memperoleh izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Mengenai kriteria tersebut, ia mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan di DIY. "Sekarang kan semua (perusahaan) sudah bersiap tinggal nanti proses perizinannya," katanya.
Mengenai bantuan untuk pekerja selama PPKM, Aria menuturkan pemerintah telah mengucurkan bantuan antara lain melalui bantuan subsidi upah (BSU). "Kalau yang lain-lain ada bantuan sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial. Harapannya semua segera pulih," kata Aria.
Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir sebelumnya menyebutkan sebanyak 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan di DIY menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021. Asri menuturkan jumlah penerima subsidi upah senilai Rp1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja.
Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp5 juta per bulan menjadi di bawah Rp3,5 juta per bulan.