Kamis 09 Sep 2021 20:10 WIB

Jampidsus Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi LPEI

Diduga korupsi di LPEI merugikan negara sebesar Rp 4,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, para saksi adalah AYN, AH, AMA, MB, dan TR.

Para saksi diperiksa di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (9/9). “AYN, AH, AMA, MB, dan TR, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi penyidikan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (9/9).

Mengacu layar monitor daftar saksi-saksi terperiksa di gedung Pidsus-Kejakgung, AYN mengacu pada nama Arrine Yunidha N. Ia diperiksa selaku mantan divisi analisa risiko bisnis-II LPEI Surakarta 2015-2020.

Ebenezer menerangkan, Jampidus, memeriksa saksi AYN terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada tujuh perusahaan. Yakni CV Prima Garuda 2016, CV Inti Makmur 2016, CV Abayagiri Timur 2016, CV Multi Mandala 2016, PT Elite Paper Indonesia 2017, PT Summit Paper Indonesia 2019.

Sedangkan saksi AH adalah Adam Hardani. Ia diperiksa selaku relationship manajer divisi pembiyaan bisnis-I LPEI 2013-2018. “AH diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Delta Merline Dunia Textile 2014, PT Bara Jaya Utama 2015, PT Putra Tanjung Pura 2015, PT Arkha Fogging Indonesia 2013, PT Delta Dunia Sandang Textile 2014, PT Delta Merline Sandang Textile 2016,” terang Ebenezer. Adapun AMA adalah Andi Maulana Adjie yang diperiksa penyidik dalam materi serupa.

Saksi MB adalah M Bisronudin selaku analis pada divisi analisa risiko bisnis-I unit review LPEI. “Saksi MB, juga diperiksa terkait melakukan review (kajian) terhadap usulan fasilitas kredit pada LPEI,” ujar Ebenezer.

Terakhir, saksi TR, tak teridentifikasi nama aslinya di layar monitor daftar pemeriksaan saksi-saksi. Akan tetapi, Ebenezer menerangkan, TR diperiksa selaku relationship manager divisi korporasi dan sindikasi LPEI 2009. “TR, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Mulya Walet Indonesia 2013, dan PT Delta Dunia Textile 2009,” kata Ebenezer.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi di LPEI belum mengarah pada gelar perkara penetapan tersangka. Kata dia, proses pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi prioritas utama penyidikan.

“Untuk gelar perkara penetapan tersangka masih panjang. Ini masih pemeriksaan-pemeriksaan pihak-pihak korporasi, dan LPEI. Masih banyak waktu untuk (menetapkan) tersangka,” ujar Supardi, Selasa (31/8) malam.

Penyidikan terkait dugaan korupsi di LPEI dimulai sejak Juni lalu. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun. Kerugian tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan pengembalian fasilitas kredit oleh LPEI ke pihak-pihak perusahaan swasta. Diduga uang tersebut mengalir ke para petinggi di LPEI sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement