Jumat 10 Sep 2021 01:57 WIB

Pemerintah Luncurkan Bantuan Tunai bagi PKL dan Warung

Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Refleksi dari cermin pedagang kaki lima melayani pembeli, Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Refleksi dari cermin pedagang kaki lima melayani pembeli, Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak lonjakan kasus Covid-19 pada Juli-Agustus 2021 bagi Usaha Mikro Kecil Menengaj (UMKM) dan korporasi, mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Guna memberikan dukungan bagi UMKM dan Korporasi mengatasi dampak pandemi Covid-19 tersebut, khususnya sektor usaha mikro, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan yakni PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga

“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW yang berlangsung di Polrestabes Medan, Kota Medan, Kamis (9/9). Pada kesempatan tersebut, ia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog langsung dengan PKL dan Warung penerima bantuan.

Salah satunya yakni Ibu Leli Hadijah yang berusaha ayam geprek, yang memiliki target pasar para pegawai kantor. Omsetnya mengalami penurunan karena PPKM, dalam satu hari pada kondisi normal bisa menjual 30 kilogram (kg), namun pada masa PPKM hanya mampu menjual 5 kg. Bantuan yang diterima akan digunakan bagi tambahan modal usaha.

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan ke satu juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.

Pemerintah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat. Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam merespon melemahnya kegiatan ekonomi masyarakat yang sempat mulai bergeliat pada kuartal II 2021, pemerintah telah melakukan refocusing APBN dan meningkatkan anggaran Program PEN 2021 menjadi sebesar Rp 744,77 triliun. Ini difokuskan guna penanganan aspek kesehatan dan serangkaian program perlindungan sosial.

“Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, Alhamdulillah hari ini bisa di ujicoba di kota Medan. Itu disediakan untuk satu juta paket, sebanyak Rp 1,2 juta. Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi di lapangannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” tutup Airlangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement