Jumat 10 Sep 2021 05:20 WIB

TMII dan Ancol Masih Uji Coba, Belum Dibuka untuk Masyarakat

Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum dibuka bagi masyarakat.

Petugas (kiri) memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung di pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pengelola Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjung khusus berolahraga seperti lari, jalan santai dan bersepeda mulai 18 Agustus 2021 dengan syarat menunjukkan bukti sertifikat vaksin COVID-19.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas (kiri) memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung di pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pengelola Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjung khusus berolahraga seperti lari, jalan santai dan bersepeda mulai 18 Agustus 2021 dengan syarat menunjukkan bukti sertifikat vaksin COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan objek wisata di Jakarta, termasuk Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum dibuka bagi masyarakat. Riza mengatakan, status keduanya sampai saat ini masih uji coba.

"Belum diputuskan untuk dibuka, saat ini sedang diujicoba dan dirapatkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa ada keputusan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/9).

Saat ini, lanjut Riza, Ancol dan TMII sedang diujicoba yang kemungkinan akan bertambah secara bertahap pada tempat lainnya. Alasan dua tempat itu diuji coba, kata Riza, karena ramai.

Pemprov DKI Jakarta diketahui melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata yakni Ancol dan TMII setelah pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM level tiga di Ibu Kota. "Buka untuk uji coba di TMII dan Ancol," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf, Iffan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu. Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Dalam keputusan gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata dalam uji coba itu. Adapun daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba itu ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rencana uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (7/9).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement