REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Indonesia dan Polda Metro Jaya masih menelusuri penyebab kebakaran di Blok C2 LP Tangerang di Banten yang menewaskan 44 narapidana dan puluhan lainnya luka-luka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menyebutkan, tim Puslabfor diturunkan untuk membantu menyelidiki penyebab kebakaran LPTangerang.
"Tim Puslabfor masih bekerja, nanti hasilnya bagaimana akan disampaikan ke publik," kata dia kepada Antara, Kamis (9/9).
Dugaan sementara penyebab kebakaran yang terjadi Rabu dini hari (8/9) hari karena arus pendek listrik.Kebakaran terjadi pukul 01.50 WIB, bermula dari Blok C2, yang dihuni 124 narapidana, 119 dari mereka narapidana narkotika, dua narapidana kasus teroris, dan satu narapidana kasus pembunuhan.
Di dalam Blok C2 yang terbakar itu juga terdapat dua warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal.
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional,Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, berpendapat, kebakaran atau kerusakan bahkan huru-hara yang terjadi di lembaga pemasyarakatan selama ini bersumber karena perilaku penyalahgunanarkoba yang dijatuhi hukuman penjara.
Menurut dia, kebakaran di LPTangerang bisa jadi akibat dari ulah penyalahguna narkotik yang menjalani hukuman penjara. "Kebakaran LPTangerang merupakan Blok C2 khusus narkotika bisa jadi akibat dari ulah penyalahguna yang dijatuhi hukuman penjara," kata dia.
Baca juga : In Picture: Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Pengajar tentang hukum narkotika di Universitas Trisakti ini menjelaskan, kaitan antara dugaan kebakaran akibat ulah penyalahguna karena penyalahguna penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental sehingga penyalahguna narkotika sulit mengendalikan perilakunya sendiri di dalam penjara.
Ia mengatakan, jika penyalahguna yang dipenjara tidak mendapatkan pasokan narkotika dalam penjara maka perilaku mereka bisa berubah menjadi beringas tidak terkontrol, bisa lesu sebagai gejala depresan bisa juga perilakunya berhalusinasi. Kondisi ini, lanjut dia, berbahaya kalau penyalahguna dihukum penjara. "Itu sebabnya saya ingin mengingatkan kepada penegak hukum bahwa penyalahguna adalah penjahat sakit kambuhan akibat menggunakan narkotika atas kemauannya sendiri, tanpa niat jahat," ujar dia.