REPUBLIKA.CO.ID, — Rasulullah SAW dalam banyak hadits telah menjelaskan larangan buang air kecil (BAK) dan Buang Air Besar (BAB) di tempat-tempat yang menjadi tempat berteduh, di jalan dan juga di tempat penampungan air atau pun air yang menggenang.
Termasuk juga larangan buang air di pintu-pintu masjid atau pun pekarangan atau teras masjid.
Selain itu semua, ada lagi tempat yang dilarang untuk buang air kecil yaitu di lubang. Rasulullah SAW melarang umatnya kencing ke lubang. Sebab dikhawatirkan lubang tersebut menjadi tempat tinggal makhluk Allah SWT lainnya.
Bisa jadi lubang tersebut menjadi rumah bagi jin atau pun menjadi rumah bagi binatang-binatang seperti semut, ular, dan lainnya. Sehingga dikhawatirkan bila kencing ke lubang itu bisa membahayakan bagi diri sendiri atau pun terhadap hewan yang menghuni lubang tersebut.
Sebagaimana kitab At-Targhib wa At-Tarhib menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ سَرْجِسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِقَالُوْ لِقَتَادَةَمَايُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِقَالَ يُقَالُ اِنَّهَامَسَاكِنُ الْجِنِّ
Diriwayatkan dari Abdullah bin Sarjis RA berkata, “Telah melarang Rasulullah ﷺ kencing di dalam lubang. Bertanya para sahabat pada Qatadah: Apa yang dimakruhkan dari kencing di dalam lubang? Menjawab Qatadah: Sesungguhnya lubang itu tempat tinggalnya jin.”
Hikmah agung tersebut menunjukkan betapa dalam konteks larangan ini, tuntunan Islam sangat memperhatikan detail terkait dengan kesehatan diri sendiri dan makhluk lain.