Jumat 10 Sep 2021 10:41 WIB

Layanan Digital, Perbankan Diminta Utamakan Manajemen Risiko

Bank wajib memiliki fungsi penanganan setiap pengaduan dari nasabah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait layanan perbankan digital.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait layanan perbankan digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan terkait layanan perbankan digital. Hal itu dalam rangka melayani nasabah secara cepat, mudah dan sesuai kebutuhan, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan otoritas memanfaatkan teknologi informasi layanan perbankan, sehingga diharapkan dapat memberikan layanan kepada nasabah tanpa batasan tempat dan waktu, serta biaya seminimal mungkin yang memberikan kenyamanan maksimal kepada nasabah sesuai dengan preferensi nasabah. 

"Bank diharapkan dapat menyelenggarakan layanan perbankan digital dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi," ujarnya dalam keterangan tulis seperti dikutip Jumat (10/9).

Mengutip laman instagram terverifikasi OJK @ojkindonesia, layanan perbankan digital seperti administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, dan layanan lain atas persetujuan OJK. Contoh lainnya layanan yang diselenggarakan bank melalui kerja sama dengan mitra bank, seperti layanan informatif, layanan transaksional, dan layanan lain atas persetujuan OJK. Adapun layanan perbankan digital diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Dari sisi lain, bank penyelenggara layanan perbankan digital juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Bank penyelenggara layanan perbankan digital wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 jam sehari," tulis OJK.

OJK juga menegaskan uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) tidak termasuk layanan perbankan digital. Uang elektronik atau dompet digital merupakan bagian dari layanan keuangan digital yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Layanan keuangan digital merupakan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya ekonomi digital dan keuangan inklusif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement