Jumat 10 Sep 2021 12:50 WIB

Pengunjung Objek Wisata di Bandung Harus Sudah Divaksin

Pengelola objek wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengunjung Objek Wisata di Bandung Harus Sudah Divaksin (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengunjung Objek Wisata di Bandung Harus Sudah Divaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengungkapkan pengunjung yang datang ke objek wisata di Bandung harus sudah divaksin Covid-19. Relaksasi pada objek wisata dilakukan pemerintah untuk Kebun Binatang Bandung, Saung Angklung Udjo, Kiara Artha Park, Trans Studio Mal dan Karang Setra.

"Pengunjung minimal sudah divaksin pertama," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kania Sari yang akrab disapa Kenny saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).

Ia menuturkan, pengelola objek wisata wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan karyawan. Dengan menggunakan QR code yang dipasang pada tiap akses pintu masuk dan pintu keluar.

Relaksasi atau pelonggaran kegiatan pada objek wisata dikeluarkan pemerintah Kota Bandung melalui peraturan Wali Kota Bandung nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sejumlah objek wisata diberikan ruang untuk beroperasi dengan tahap uji coba.

Pengunjung yang diperbolehkan datang ke objek wisata tersebut hanya 25 persen dari total kapasitas yang ada. Pengunjung dibawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk ke objek-objek wisata itu. Jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wib.

Sebelumnya, Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengaku bersyukur terhadap kebijakan pemerintah yang telah memperbolehkan Kebun Binatang Bandung untuk beroperasi kembali. Pihaknya akan segera membereskan terlebih dahulu kawasan dan menyiapkan penunjang protokol kesehatan.

"Alhamdulillah ya tapi belum tahu buka kapan karena harus siap-siap dulu karena membereskan area," ujarnya saat dihubungi.

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan melaksanakan aturan yang diharusnya seperti memanfaatkan aplikasi pedulilindungi. Serta tidak boleh memasukkan pengunjung berusia 12 tahun ke bawah. "Akan kita terapkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement